Home
Aqiqah yaitu amalan yang disarankan dijalankan sebagian hari setelah kelahiran bayi. Dianjurkan juga untuk mengundang sejumlah orang saat menjalankan aqiqah.

Apakah Boleh Aqiqoh untuk Diri Sendiri?

Banyak umat Islam yang tidak melakukan aqiqah sewaktu kecilnya karena keterbatasan biaya. Karenanya dari itu, tidak sedikit dari masyarakat kita yang mempunyai kelebihan harta setelah dewasanya berinisiatif untuk menyembelih aqiqoh untuk dirinya sendiri. Tetapi bagaimanakah Islam memandang hal yang satu ini? Simak info tentang paket aqiqah bekasi.

Setidaknya ada dua pendapat dalam hal ini, di mana para ulama, yang jenjangnya sudah hingga ke tingkat mujtahid betulan, masih berbeda pendapat. Jikalau kita buka kitab fiqih, karenanya kita bakal menerima rincian perbedaan anggapan itu.

Anggapan Pertama: Boleh Dilakukan

Ar-Rafi’i, ulama dari kalangan mazhab Asy-yafi’iyah mengatakan apabila seseorang mengakhirkan dari menyembelihkan aqiqah untuk anaknya sampai anaknya telah baligh, karenanya telah gugurlah kesunnahan dari ibadah itu.

Tetapi jikalau anak itu sendiri yang berharap untuk menjalankan penyembelihan aqiqoh untuk dirinya sendiri, tak mengapa.

Muhammad ibn Sirin berkata, "Apabila aku tahu bahwa aku belum disembelihkan aqiqoh, karenanya saya akan menjalankannya sendiri."

Al-Qaffal, salah seorang dari fuqaha mazhab Asy-Syafi’iyah juga memilih hal yang sama. Silahkan rujuk kitab Syarah Al-Asqalani li Shahih Al-Bukhari jilid 9 halaman 594-595.

‘Atha’ serta Al-Hasan berkata bahwa seseorang tak mengapa kalau melaksanakan penyembelihan aqiqoh untuk dirinya sendiri, karena dirinya jadi jaminan (rahn).

Pendapat Kedua: Tidak Perlu

Saat Al-Imam Ahmad bin Hanbal ditanya seputar permasalahan ini, yakni bolehkah seseorang melaksanakan penyembelihan aqiqoh untuk dirinya sendiri, lantaran dahulu orang tuanya tidak mengerjakan untuknya, beliau menjawab bahwa tidak perlu dilakukan hal itu.

Alasannya, karena syariat aqiqah itu berada di pundak orang tuanya, bukan berada di pundak si si kecil.

Salah satu ulama pengikut mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah berkata, "Menurut kami, penyembelihan itu disyariatkan sebagai beban untuk orang tua serta orang lain tak dibebankan untuk melakukannya, seperti shadaqah fithr.

Jadi resumenya, silahkan saja jika Anda merasa berharap menyembelih binatang aqiqah untuk diri Anda sendiri. Tak dilema bila memang ada rezekinya, asal tak dipaksakan. Karena hal itu ada dasarnya, setidaknya ditunjang oleh beberapa ulama.

Akan tapi Anda patut maklum dengan perkataan orang lain yang tak setuju dengan sikap seperti itu. Sebab memang ada mazhab Ahmad bin Hanbal yang agaknya kurang setuju dengan anggapan itu.

Toh, keduanya hanyalah ijtihad yang nilai kebenarannya tak pernah sampai ke tahapan absolut. Jadi kita boleh saling berbeda pendapat dengan metode yang beretika, santun, wajar, serta konsisten menjaga nilai-nilai ukhuwah.
Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE

Snack's 1967